koranbersama – Setelah dipublikasikarencana alokasi Dana Desa per Kabupaten/Kota,
pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah
menyatakan siap mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp 20,77 triliun.
Rencananya pencairan tahap I Dana Desa akan dilakukan pada April 2015,
lebih tepatnya pada minggu kedua.
Dikutip dari pemberitaan media Liputan6.com,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara Kemenkeu, Boediarso Teguh
Widodo di Jakarta, Jumat (27/3). “Tahap I, dana desa akan dicairkan
pada minggu kedua April ini,” tutur dia.
Sebagai informasi mekanisme pencairan dana desa akan langsung
ditransfer menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah,
yaitu dari Rekening Kas Umum Negara oleh Kemenkeu, khususnya Ditjen
Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal tersebut menjadi ketegasan, karena selama ini muncul opsi bahwa alokasi dana desa melalui Kementerian teknis.
Menurut Boediarso, terdapat 2 (dua) persyaratan pencairan dana desa ke Kabupaten/Kota pada tahap I tersebut, yaitu:
- Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran dana desa yang berasal dari APBN;
- Peraturan Kepala Daerah, berupa Peraturan Bupati/Walikota tentang Rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
“Jika Kabupaten/Kota belum memenuhi kedua persyaratan tersebut, maka pencairan dana desa untuk Kabupaten/Kota itu akan ditunda sampai mereka menyampaikan Perda APBD dan Perkada Rincian Dana Desa untuk setiap desa se-wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan,” papar Boediarso.
Perlu diketahui oleh masyarakat, setelah diterimanya dana desa di
RKUD, dana tersebut harus ditransfer ke Rekening Desa maksimal dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja. Sementara pencairan dana desa dari RKUD ke Rekening Desa dilakukan
oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota), desa harus menyampaikan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh
Bupati/Walikota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.

Post a Comment Blogger Facebook